BUPATI KUNINGAN MENYERAHKAN 23 SERTIFIKAT AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Pendidikan Nasional. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang meliputi standar koleksi, standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan diharapkan memberikan layanan minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan sebagai dinas yang memiliki tugas pokok fungsi membina dan mengembangkan perpustakaan di Kabupaten Kuningan,salah satunya terus mendorong semua jenis perpustakaan untuk ikut akreditasi perpustakaan sekolah. Secara umum tujuan akreditasi adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan. Dan juga Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh LAP-PNRI yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Tahun 2021 Kabupaten Kuningan terbanyak yang mengajukan akreditasi di Provinsi Jawa Barat sebanyak 52 perpustakaan berbagai jenis perpustakaan.
Untuk memberikan apresiasi dengan diterima sertifikat akreditasi perpustakaan tersebut telah diserahkan sebanyak 23 Sertifikat Akreditasi Perpustakaan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK sederajat angsung oleh Bupati Kuningan hari Senin 25 April 2022 pada apel pagi di halaman setda yang didampingi oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten. Semoga dengan diperolehnya Sertifikat Akreditasi Perpustakaan tersebut bisa meningkatkan berbagai kualitas yang ada di perpustakaan. (Pusmud.22)