RENCANA KERJA
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSAKAAN
KABUPATEN KUNINGAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rakhmat dan karunia Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2020.
Penyusunan Rencana Kerja ini sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan pengelolaan kegiatan kepada atasan. Selain itu laporan ini juga merupakan bahan evaluasi dalam penyusunan rencana program dan kegiatan dimasa yang akan datang.
Kami menyadari bahwa penyusunan Rencana Kerja ini masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan, oleh karena itu masukan yang bersifat membangun sangat kami harapkan, dan kepada semua pihak yang telah membantu serta bekerja sama dalam penyusunan ini kami mengucapkan banyak terima kasih.
A. Latar Belakang
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 5 Tahun 2016, tentang Lembaga Teknis Daerah, dan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mengacu kepada Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Arsip berfungsi sebagai pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, sebagai bahan penyusunan program kerja dan bukti eksistensi organisasi, sedangkan Perpustakaan merupakan wahana atau tempat dimana masyarakat membutuhkan sumber informasi dan pengetahuan.
B. Visi dan Misi
Visi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah “Memberdayakan Arsip dan Perpustakaan sebagai Sentra Pelayanan Informasi untuk Menunjang Derajat Pendidikan”
Misi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah :
1. Menumbuhkan budaya tertib arsip di kalangan aparatur;
2. Meningkatkan pelayanan informasi kearsipan dan perpustakaan;
3. Meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah Daerah;
4. Menumbuhkembangkan minat baca di kalangan masyarakat;
5. Menjadikan perpustakaan sebagai sarana pendidikan.
C. Tujuan
Tujuan dan Sasaran merupakan bagian integral dalam proses stratejik organisasi, setiap misi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan mempunyai tujuan, yang menggambarkan hasil akhir yang akan di capai.
Tahun 2020Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, mengemban misi yang kelima, yaitu : “Menjadikan Perpustakaan sebagai sarana penunjang pendidikan”
Tujuannya :
1. Meningkatkan sarana prasarana perpustakaan secara terpadu;
2. Terwujudnya perpustakaan umum yang modern;
3. Tersedianya buku-buku pendidikan berbagai tingkatan.
D. Sasaran misi yang kelima Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, tahun 2017 adalah :
1. Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan umum;
2. Terlaksananya koordinasi dan integrasi perpustakaan dengan sekolah-sekolah;
3. Memantapkan sistem perpustakaan umum yang inovatif;
4. Terlaksananya perpustakaan yang aspiratif dan menjaga lingkungan;
5. Meningkatnya manajemen perpustakaan umum yang efekif;
6. Menyediakan buku-buku/referensi berbagai judul;
7. Mengintegrasikan buku-buku pelajaran dengan perubahan lingkungan pendidikan.
E. Program dan kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2020 adalah :
Melaksanakan program lanjutan antara lain :
1. Pemilahan arsip SKPD;
2. Pengadaan sarana prasarana perpustakaan sekolah;
3. Pembinaan para pengelola perpustakaan sekolah dan madrasah;
4. Pelayanan Perpustakaan keliling;
5. Pengadaan sarana prasarana dan penataan digital perpustakan umum;
F. SUMBER DANA YANG DI BUTUHKAN
Sumber dana yang di butuhkan untuk menjalankan program kegiatan tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjalankan dua urusan wajib yaitu urusan kearsipan dan perpustakaan diantaranya :
1. Urusan Kearsipan
a. Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan
b. Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah
2. Urusan Perpustakaan
a. Program Peningkatan Sarana Prasarana dan Pengelolaan Perpustakaan
b. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
G. PENUTUP
Demikian Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2020 kami susun, sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu pemberian dukungan atas penyelenggraan pemerintahan daerah, di bidang kearsipan dan perpustakaan.
RENCANA STRATEGIS
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN KUNINGAN
|
|
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang pada tahun 2020 ada perubahan/revisi RPJMD. RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratis Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023, bahwa RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati kedalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan RPJPD. Salah satu tujuan penetapan RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023 adalah untuk menetapkan pedoman penyusunan Rencana Strategi Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, merupakan sebuah kewajiban baik setiap SKPD untuk merumuskan dan menyusun revisi Renstra SKPD termasuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Seiring dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan maka telah dibentuk Dinas Kerasipan dan Perpustakaan yang merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hal di atas dan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Kuningan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diwajibkan merumuskan dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan Revisi RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023.
1.2. Landasan Hukum
(1) Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemebentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsii Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
(3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
(4) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
(5) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(6) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) semagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
(7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
(8) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
(9) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
(10) Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayayan Publik (Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
(11) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
(12) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negerqa Republik Indonesia Nomor 4585);
(13) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Negera Republik Indonesia Nomor 4663);
(14) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4737);
(15) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4741);
(16) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
(17) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
(18) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerii Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
(19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 571);
(20) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Renstra Perangkat Daerah;
(21) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
(22) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 70);
(23) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 91 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4) sebagimana telah dibubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 118);
(24) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2019-2023;
(25) Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 045.63/KPTS.73 KAD/2003 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip Kabupaten Kuningan;
(26) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan;
(27) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
1.3. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud penyusunan revisi Rencana Strategis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan tahun 2019-2023 dengan mengacu Rencana Perubahan RPJMD sebagai berikut :
a. Merupakan penjabaran secara operasional visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih yang digambarkan dalam bentuk Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan selama 5 (lima) tahun sesuai masa periode kepemimpinan Kepala Daerah;
b. Memberikan arah dan pedoman bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas di bidang pelayanan, sehingga sasaran, tujuan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tersebut dapat tercapai;
c. Dipergunakan sebagai tolok ukur kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, melalui perencanaan, pengukuran dan evaluasi kinerja terhadap kebijaksanaan, program dan kegiatan yang dilaksanakan.
d. Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana kegiatan tahunan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
2. Tujuan
Sedangkan tujuan revisi penyusunan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tahun 2019-2023 ini antara lain adalah :
a. Menjabarkan dan menyusun dasar perencanaan yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2019-2023;
b. Untuk pedoman tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan terhadap pencapaian hasil yang diinginkan;
c. Untuk menyediakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan penyusunan rencana kerja atau rencana kinerja tahunan;
d. Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan berikutnya.
1.4. Sistematika Penulisan
Berdasarkan Pemendagri No. 86 Tahun 2017, sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup:
a. Pendahuluan;
b. Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah;
c. Permasalahan dan Isu Strategi Perangkat Darah;
d. Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan
e. Rencana Program, Dan Kegiatan Serta Pendanaan
f. Kinerja Penyelenggaran Bidang Urusan dan
g. Penutup
Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran prubahan RPJMD.
Dengan tidak mengindahkan acuan tersebut diatas, penulisan revisi Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2019-2023, dikembangkan menjadi:
BAB I Pendahuluan, memuat tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kuningan 2019-2023.
BAB II Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah, memuat tentang Tupoksi dan kondisi sumber daya yang dimiliki Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, kinerja yang telah dicapai, tantangan dan peluang yang dihadapi serta pengembangan pelayanan yang diharapkan di Kabupaten Kuningan.
BAB III Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah, memuat permasalahan-permasalahan pelayanan bidang Kearsipan dan Perpustakaan, telaahan visi, misi KDH terpilih, serta telaahan terhadap dokumen perencanaan lainnya yang terkait;.
BAB IV Tujuan Dan Sasaran, memuat acuan dan atau pedoman dasar pengembangan pelayanan bidang Kearsipan dan Perpustakaan di Kabupaten Kuningan.
BAB V Strategi dan Arah Kebijakan, memuat strategi dan kebijakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
BAB VI Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan, memuat rancangan usaha yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan.
BAB VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan, memuat ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian/ target usaha yang akan dicapai.
BAB VIII Penutup, memuat tentang harapan dari penulisan dokumen Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
2.1.1. Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 10 Tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan. sebagai berikut :
a. Kedudukan
1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib di bidang kearsipan dan urusan pemerintahan wajib di bidang perpustakaan.
2) Dinas kearsipan dan perpustakaan Kabupaten Kuningan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
b. Tugas Pokok
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.
c. Fungsi
a. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas kearsipan dan perpustakaan daerah berdasarkan rencana nasional;
b. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas kearsipan dan perpustakaan daerah;
c. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan kearsipan dan perpustakaan;
d. Penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelengaraan kearsipan dan perpustakaan;
e. Pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga penididkan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat bidang kearsipan dan perpustakaan;
f. Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
g. Pengelolaan arsip statis.
Sedangkan uraian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah :
a. Merumuskan dan menetapkan program dan kegiatan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
b. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
c. Mengadakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
d. Mengadakan koordinasi antar institusi dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
e. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
2.1.2. Struktur Organisasi
Susunan Struktur Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat membawahi :
1) Sub Bagian Umum
2) Sub Bagian Keuangan dan Program
c. Bidang Kearsipan membawahi :
1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Arsip
2) Seksi Pemeliharaan dan Pengelolaan Kearsipan
3) Seksi Pelayanan Kearsipan
d. Bidang Perpustakaan membawahi :
1) Seksi Pengolahan Koleksi Perpustakaan
2) Seksi Layanan Perpustakaan
3) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
2.2. Sumber Daya Aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan
2.2.1. Data Aparatur
Keadaan Aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan per akhir Desember 2018 berjumlah 37 pegawai yang terdiri dari 31 PNS dan 9 sukwan (penjaga malam). sebagaimana tabel-tabel di bawah ini.
Tabel 2.1
Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin
No |
Jenis Kelamin | Jumlah Pegawai (orang) |
1 | Laki-laki | 24 |
2 | Perempuan | 16 |
Jumlah | 40 |
Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018
Tingkat pendidikan pegawai merupakan faktor yang sangat penting di dalam pelaksanaan unit organisasi karena tanpa didukung oleh pendidikan yang memadai maka profesionalisme pegawai tidak akan terwujud. Untuk mengetahui tingkat pendidikan yang dimiliki oleh aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 2.2
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No |
Pendidikan |
Jumlah Pegawai (orang) |
1 |
Pasca Sarjana ( S – 2 ) |
5 |
2 |
Sarjana (S-1) |
14 |
3 |
D-III |
2 |
4 |
D-II |
– |
5 |
D-I |
– |
6 |
SLTA |
18 |
7 |
SLTP |
– |
8 |
SD |
1 |
|
JUMLAH |
40 |
Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018
Golongan ruang mempunyai keterkaitan dengan karier pegawai, dimana karier pegawai dapat mendukung tugas dan fungsi organisasi. Berdasarkan data yang ada, golongan ruang pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan terlihat dalam tabel berikut ini :
Tabel 2.3
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Ruang
No |
Golongan |
Jumlah Pegawai (orang) |
1 |
IV |
2 |
2 |
III |
17 |
3 |
II |
12 |
4 |
I |
– |
5 |
Honorer |
9 |
|
Jumlah |
40 |
Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018
Didalam melaksanakan tugas dan fungsi suatu unit organisasi dibedakan antara pemegang jabatan struktural dan pemegang jabatan non struktural. Pemegang jabatan non struktural masih dibedakan antara jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional khusus. Ke 3 pemegang jabatan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting didalam mendukung tugas dan fungsi organisasi. Untuk melihat jumlah pemegang jabatan baik struktural maupun pemegang jabatan non struktural pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan ditunjukkan dengan tabel berikut ini :
Tabel 2.4
Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan
No |
Jabatan |
Jumlah Pegawai (orang) |
1 |
Jabatan Struktural |
8 |
2 |
Jabatan Fungsional Umum |
16 |
3 |
Jabatan Fungsional Khusus: – Arsiparis Penyelia – Arsiparis Mahir – Pranata Komputer Ahli Muda – Pranata Komputer Ahli Pertama – Pustakawan Ahli Muda – Pustakawan Ahli Pertama |
2 1 1 1 1 1 |
|
Jumlah |
31 |
Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018
2.2.2. Data Aset/Modal
Aset/Modal yang ada pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan per akhir Desember 2018, adalah sebagai berikut:
Tabel 2.5
Jumlah Sarana Prasarana
No |
Jenis Barang |
Jumlah Barang |
Asal Perolehan |
Kondisi |
1 |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
1 lokal |
APBD II |
Baik |
2 |
Bangunan Gedung Perpustakaan Permanen |
1 lokal |
APBD II |
Baik |
3 |
Bangunan Taman |
1 lolak |
APBD II |
Baik |
4 |
Mobil Minibus |
2 unit |
APBD II |
Baik |
5 |
Mobil Unit Pusling |
2 unit |
APBD II |
Baik |
6 |
Sepeda Motor |
1 unit |
APBD II |
Baik |
7 |
Mesen Ketik Manual |
7 unit |
APBD II |
Baik |
8 |
Mesin Absen |
3 unit |
APBD II |
Baik |
9 |
Lemari Besi |
10 unit |
APBD II |
Baik |
10 |
Rak Besi |
6 unit |
APBD II |
Baik |
11 |
Rak Kayu |
11 unit |
APBD II |
Baik |
12 |
Filing Besi |
14 unit |
APBD II |
Baik |
13 |
Bend Kas |
2 unit |
APBD II |
Baik |
14 |
Rotari Filing |
4 unit |
APBD II |
Baik |
15 |
Lemari Kaca |
1 unit |
APBD II |
Baik |
16 |
Lemari Makan |
2 unit |
APBD II |
Baik |
17 |
Papan Pisual/Running Text |
1 unit |
APBD II |
Baik |
18 |
Alat Penghancur Kertas |
1 unit |
APBD II |
Baik |
19 |
Papan Nama Instansi |
2 unit |
APBD II |
Baik |
20 |
Papan Pengumuman |
2 unit |
APBD II |
Baik |
21 |
Lemari Kayu |
2 unit |
APBD II |
Baik |
22 |
Rak Kayu |
4 unit |
APBD II |
Baik |
23 |
Meja Kayu / Rotan |
8 unit |
APBD II |
Baik |
24 |
Meja Rapat |
13 unit |
APBD II |
Baik |
25 |
Meja Panjang |
1 unit |
APBD II |
Baik |
26 |
Kursi Rapat |
34 unit |
APBD II |
Baik |
27 |
Kursi Tamu |
3 unit |
APBD II |
Baik |
28 |
Kursi Putar |
30 unit |
APBD II |
Baik |
29 |
Bangku Tunggu |
5 unit |
APBD II |
Baik |
30 |
Kursi Lipat |
54 unit |
APBD II |
Baik |
31 |
Meja Komputer |
8 unit |
APBD II |
Baik |
32 |
Meja ½ Biro |
34 unit |
APBD II |
Baik |
33 |
Mesin Penghisap Debu |
3 unit |
APBD II |
Baik |
34 |
Mesin Ruput |
1 unit |
APBD II |
Baik |
35 |
Lemari ES |
2 unit |
APBD II |
Baik |
No |
Jenis Barang |
Jumlah Barang |
Asal Perolehan |
Kondisi |
36 |
AC Unit |
18 unit |
APBD II |
Baik |
37 |
Kipas Angin |
11 unit |
APBD II |
Baik |
38 |
Kompor Gas |
2 unit |
APBD II |
Baik |
39 |
Kichen Set |
6 unit |
APBD II |
Baik |
40 |
Televisi |
2 unit |
APBD II |
Baik |
41 |
Sound Sistem |
3 set |
APBD II |
Baik |
42 |
Wireless |
1 unit |
APBD II |
Baik |
43 |
Kamera Vidio |
1 unit |
APBD II |
Baik |
44 |
Tangga Alumunium |
2 unit |
APBD II |
Baik |
45 |
Dispencer |
9 unit |
APBD II |
Baik |
46 |
Handy Cam |
2 unit |
APBD II |
Baik |
47 |
Mesin Pompa Air |
1 unit |
APBD II |
Baik |
48 |
Alat Pemadam/ Portable |
2 unit |
APBD II |
Baik |
49 |
Local Area Network (LAN) |
3 unit |
APBD II |
Baik |
50 |
PC. Unit |
16 unit |
APBD II |
Baik |
51 |
Lap Top |
11 unit |
APBD II |
Baik |
52 |
Note Book |
4 unit |
APBD II |
Baik |
53 |
Printer |
17 unit |
APBD II |
Baik |
54 |
Scaner |
5 unit |
APBD II |
Baik |
55 |
Meja Pejabat Eselon III |
3 unit |
APBD II |
Baik |
56 |
Meja Pejabat Eselon IV |
15 unit |
APBD II |
Baik |
57 |
Kursi Kerja Non Struktural |
14 unit |
APBD II |
Baik |
58 |
Lemari Buku Untuk Perpustakaan |
5 unit |
APBD II |
Baik |
59 |
Lemari Arsip Untuk Arsip Dinamis |
51 unit |
APBD II |
Baik |
60 |
Bupet Kayu |
4 unit |
APBD II |
Baik |
61 |
Camera CCTP |
6 unit |
APBD II |
Baik |
62 |
Proyektor + Attachment |
4 unit |
APBD II |
Baik |
63 |
Kamera Elektronik |
2 unit |
APBD II |
Baik |
64 |
Facsimili |
2 unit |
APBD II |
Baik |
65 |
Meja Kerja |
4 unit |
APBD II |
Baik |
66 |
Jam Elektronik |
4 unit |
APBD II |
Baik |
67 |
Gordyn |
71 unit |
APBD II |
Baik |
68 |
Rice Kuker |
3 unit |
APBD II |
Baik |
69 |
Aplikasi Perpustakaan Digital |
1 unit |
APBD II |
Baik |
70 |
Troli Buku |
1 unit |
APBD II |
Baik |
71 |
Mesin Pres Plastik |
2 unit |
APBD II |
Baik |
72 |
Mesin Hitung |
1 unit |
APBD II |
Baik |
73 |
Washtaple Kaca |
1 unit |
APBD II |
Baik |
74 |
Buku Pengetahuan Umum |
350 judul |
APBD II |
Baik |
75 |
Buku Bacaan Ringan |
380 judul |
APBD II |
Baik |
76 |
Buku Teknoligi |
60 judul |
APBD II |
Baik |
77 |
Buku Ensiklopedia |
328 judul |
APBD II |
Baik |
78 |
Buku Novel/Fiksi |
188 judul |
APBD II |
Baik |
79 |
Buku Lainnya |
30.694 judul |
APBD II |
Baik |
80 |
Kitab Tulis Tangan |
3 judul |
APBD II |
Baik |
Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018
2.3. Kinerja Pelayanan
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Instansi yang bersifat melayani masyarakat sebagaimana dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kententuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Instansi ini merupakan salah satu yang melakukan pelayanan untuk menciptakan suatu tatanan SKPD yang baik kepada masyarakat luas dalam rangka mencapai pelayanan prima.
Untuk hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Lembaga Teknis Daerah yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan suatu lembaga teknis daerah dan sebagai petunjuk pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.
Capaian indikator kinerja pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan berdasarkan sasaran/target renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan periode sebelumnya dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel T-C.23.
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Kabupeten Kuningan
No |
Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Fungsi |
Target NSPK |
Target IKK |
Target Indikator Lainnya |
Target Renstra Tahun ke- |
Realisasi Capaian Tahun Ke- |
Rasio Capaian pada Tahun Ke- |
||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
(13) |
(14) |
(15) |
(16) |
(17) |
(18) |
(19) |
(20) |
Kearsipan : | |||||||||||||||||||
1 | Persentase Pengelolaan Arsip secara Baku | 100% | – | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 77,00 % | 77,78 % | 80% | 85% | 90% | 77,00 % | 77,78 % | 80% | 85% | 90% | |
2 | Jumlah Kegiatan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan | 14 Kegiatan | – | 2 Kegiatan | 2 Kegiatan | 3 Kegiatan | 3 Kegiatan | 4 Kegiatan | 2 Kegiatan | 2 Kegiatan | 3 Kegiatan | 3 Kegiatan | 4 Kegiatan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
Perpustakaan : | |||||||||||||||||||
1 | Persentase Koleksi Buku di Perpustakaan
|
100% | – | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 80% | 81% | 84% | 86% | 90% | 80% | 81% | 84% | 86% | 90% | |
2 | Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah
|
100% | – | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 70% | 72% | 74% | 76 % | 77% | 70% | 72% | 74% | 76 % | 77% |
1.4 Tantangan dan Peluang Pegembangan Pelayanan
Faktor external yang terdiri dari 2 faktor, yaitu Peluang (Opportunity) dan Ancaman/Tantangan (Treath). Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi, memberi peluang pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan untuk mengumpulkan arsip dari SKPD-SKPD serta membuka/membina perpustakaan-perpustakaan desa yang tersebar diseluruh pelosok Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya perpustakaan desa, ini berarti membutuhkan lebih banyak lagi bahan pustaka untuk menambah koleksi. Hal ini memberi peluang pada penerbit untuk menghasilkan bahan pustaka yang lebih banyak dan berkualitas. Demikian pula masyarakat semakin sadar bahwa informasi menjadi komoditi yang penting dan diminati sekarang ini. Apalagi dengan adanya teknologi informasi dan pemanfaatannya dalam administrasi pemerintahan sudah semakin pesat. Tentu saja, hal ini akan meningkatkan jumlah arsip baik arsip dinamis maupun statis di masing-masing SKPD.
Diantara peluang-peluang yang ada, sebaliknya juga muncul sejumlah tantangan seperti :
– Masih rendahnya pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap pengelolaan arsip maupun perpustakaan. Akibatnya beberapa perpustakaan belum berjalan dengan baik karena kekurangan bahan pustaka serta SDM pengelola. Di bidang kearsipan, banyak arsip yang belum terkelola dengan baik di unit-unit kerja.
– Tidak meratanya tingkat pendidikan di masyarakat menjadi problem khusus dalam mendapatkan layanan informasi.
III. PERMASALAHAN DAN ISU ISU STRATEGIS
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dareah Kabupaten Kuningan
Melalui Bab II yang mengemukakan gambaran pelayanan yang telah dicapai oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah gambaran pelayanan yang dicapai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sampai tahun 2023, secara umum dapat dikemukakan bahwa permasalahan yang akan dihadapi selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah :
- Permasalahan Internal (Kelemahan dari dalam/SKPD)
- Kualitas SDM yang belum optimal;
- Lemahnya koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi antar seksi;
- Kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai;
- Belum tersedianya data bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang lengkap dan akurat;
- Kurangnya anggaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
- Permasalahan Eksternal (Acaman dari luar yang berdampak bagi SKPD)
- Berdasarkan hasil analisis permasalahan untuk masing-masing urusan sesuai dengan kondisi objektif pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dan berdasarkan analisis lingkungan strategis periode sebelumnya, maka dirumuskan isu-isu strategis urusan kearsipan dan urusan perpustakaan sebagai berikut :
- Urusan Kearsipan
- Kurang tertibnya penanganan arsip di Pemerintah Daerah;
- Masih terbatasnya SDM yang ahli dan terampil di bidang kearsipan;
- Kurangnya sarana prasarana kearsipan;
- Belum adanya ruang arsip inaktif di semua SKPD dan belum adanya teknologi otomasi kearsipan;
- Urusan Perpustakaan
- Rendahnya minat baca masyarakat;
- Kurangnya SDM bidang IT dan perpustakaan;
- Kurangnya sarana prasarana perpustakan sesuai standar perpustakaan (ruang layanan, komputer, scanner, ruang pengolahan, ruang deposit dan preservasi). Kondisi saat ini ruang layanan hanya satu dan dipakai untuk semua kegiatan layanan yang luasnya sangat terbatas (ruang sirkulasi, ruang anak, referensi, deposit);
- Perlunya sarana publikasi yang lebih masif agar perpustakaan milik daerah menjadi rujukan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan;
- Urusan Kearsipan
- Telaahan Perencanaan Daerah
- Telaahan Visi, Misi RPJPD
Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan adalah : Dengan Iman dan Taqwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025.
Untuk mewujudkan Visi tersebut ditempuh 6 Misi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kuningan sebagai berikut :
- Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berakhlaq mulia;
- Mewujudkan agribisnis yang tangguh dalam kerangka agropolitan;
- Mewujudkan pariwisata alam yang maju;
- Mewujudkan pemerataan pembangunan Daerah;
- Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan;
- Mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, dan dinamis.
Dan pada saat ini masuk dalam periode/tahapan pembangunan ke 4 (empat) yaitu 2019-2023 yang difokuskan kepada pemantapan kemandirian masyarakat dengan pokok sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kemandirian tinggi dalam membangun penghidupannya. Wujud kemandirian tersebut yang utama adalah rendahnya tingkat ketergantungan terhadap pemerintahan daerah, tingginya daya beli, tingginya sikap positif dan tingkat partisipasi swakarsa masyarakat dalam pembangunan. Kemandirian masyarakat merupakan kunci bagi terwujudnya pembangunan yang digerakan oleh masyarakat, yaitu suatu situasi dimana masyarakat menjadi subjek pembangunan dalam arti yang sesungguhnya.
Melihat tahapan ke-4 RPJP Kabupaten Kuningan diatas, dapat diinterprestasi/mengisyaratkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan hingga 5 (lima) tahun kedepan harus lebih berorientasi kepada peningkatan sikap positif masyarakat, dalam arti peningkatan kesadaran masyarakat akan Pentingnya Arsip maka dari itu Arsip dan Perpustakaan Sebagai Sentra Pelayanan Informasi Untuk Menunjang Peningkatan Derajat Pendidikan.
- Telaahan Visi, Misi RTRWD
Visi atau tujuan RTRW Kabupaten Kuningan 2019 – 2023 adalah Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa.
Guna tercapainya tujuan dimaksud, dilakukan melalui 7 (tujuh) kebijakan penataan ruang Kabupaten Kuningan yaitu:
- Pengurangan Pengangguran;
- Penanggulangan Kemiskinan;
- Penerapan E-Govermen;
- Peningkatan Investasi Daerah;
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bencana Alam;
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Komunitas dan Desa Serta Ekonomi Kreatif; dan
- Peningkatan Ketahanan Pangan.
Melihat kebijakan penataan ruang tersebut diatas, pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan selama lima tahun kedepan lebih mengedepankan pada Penerapan E-Govermen point 3, yaitu melalui perbaikan sistem administrasi kearsipan, pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan.
- Telaahan Visi, Misi Kepala Daerah Terpilih
Visi Bupati terpilih Kabupaten Kuningan tahun 2019-2023 adalah: Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa tahun 2023.
Yang akan dicapai melalui 5 (lima) tindakan misi, yaitu:
- Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati;
- Mewujudkan masyarakat Kuningan nu sajati dalam kehidupan beragama dan bernegara dalam bingkai kebangsaaan dan kebhinekaan;
- Mewujudkan manajemen layanan pendidikan kesehatan yang merata, adil, berkualitas dan berkelanjutan dalam menciptakan sember daya manusaia nu sajati;
- Mewujudkan pembangunan kawasaan pedesaan berbasis pertanian, wisata, budaya dan potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi rakyat;
- Mewujudkan pemerataan infrastruktur untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lingkungan yang lestari.
Berdasarkan visi dan misi tersebut diatas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan harus lebih fokus dalam melaksanakan misi ke 1 (satu) : “Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati”, Dengan dukungan tata kelola kearsipan yang baik.
- Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran pada Misi Ke Satu yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan dan di bidang Perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kearsipan dan perpustakaan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam mendukung mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuningan terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Petrpustakaan tersebut adalah pada misi 1 (satu) yaitu Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati.
Adapun tujuan dan sasaran yang terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Tujuan dan Sasaran Terkait Tugas dan Fungsi
Tujuan |
Sasarna |
Sasaran Indikator |
Bidang Urusan |
Meningkatnya tata
kearsipan pemerintahan daerah |
Meningkatnya
kualitas pelayanan arsip daerah
|
Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku | Kearsipan |
Meningkatnya
minat baca masyarakat |
Meningkatnya
kualitas pelayanan perpustakaan
|
Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun | Perpustakaan |
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa visi, misi, program RPJMD 2019-2023 merupakan target capaian yang menjadi keinginan dan cita-cita serta impian yang akan diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam 5 (lima) tahun kedepan. Dengan berpedoman pada RPJMD maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program yang berkontribusi dalam menunjang keberhasilan mewujudkan target capaian program prioritas utama. Dalam perjalanan pelaksanan proram tentunya terdapat faktor penghambat dan pendorong dalam urusan pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, sebagaimana diuraikan tabel berikut ini :
Tabel 3.2
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan SKPD terhadap
Pencapaian Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati
No |
Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih |
Permasalahan Pelayanan SKPD |
Penghambat |
Pendorong |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati |
|
Pengelolaan arsip
masih belum menjadi prioritas di semua perangkat daerah. |
Peningkatan sosialisasi penyelamatan arsip |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
2 |
|
|
Literasi dan
Perpustakaan masih belum menjadi prioritas pembangunan di daerah
|
Komitmen stakeholder untuk koleksi perpustakaan lengkap |
- Telaahan Renstra K/L dan Renstra
Faktor internal yang terdiri dari 2 faktor, yaitu Kekuatan/pendorong (Strenght) dan Kelemahan/penghambat (Weakness). Keberadaan perpustakaan dan arsip makin kuat dengan adanya peraturan perundangan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, disamping itu masih ada peraturan perundangan lain yang turut mempengaruhi kinerja lembaga perpustakaandan kearsipan, seperti :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Keberadaan peraturan perundangan ini tidak cukup mendukung perpustakaan dan kearsipan menjadi lebih kuat.
Beberapa kelemahan/penghambat justru tampak dari dalam organisasi, seperti :
- SDM Perpustakaan dan Arsip masih terbatas
- Sarana perpustakaan dan arsip kurang memadai
- Kualitas pengelolaan perpustakaan dan arsip kurang optimal
- Belum memiliki Gedung Perpustakaan dan Prasarana/Depo Arsip dan yang sesuai standar.
- Isu-Isu Strategis
Adanya permasalahan dalam pelayanan bidang kearsipan dan perpustakaan, memperhatikan telaah visi dan misi Kepala Daerah, Restra Kabupaten Kuningan (RPJMD), dan kajian tata ruang wilayah, maka dapat dilakukan identifikasi terkait dengan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang merupakan komponen dari analisa SWOT dengan hasil sebagai mana matrik/tabel berikut:
Positif/Membantu (Helpful) dalam Pencapaian Visi |
Negatif/Berbahaya (Harmful) dalam Pencapaian Visi |
|
Internal |
Kekuatan (Strengths)
. |
Kelemahan (Weakness)
|
Eksternal |
Peluang (Opportunity)
|
Ancaman (Threats)
|
|
IV. TUJUAN DAN SASARAN
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
Berdasarkan visi dan misi di atas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan menetapkan tujuan sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sasaran jangka menengah ;
- Dinas , Badan dan Lembaga, Kecamatan, Desa/Kelurahan di Kabupaten kuningan;
- Peningkatan Kapasitas Arsiparis /pengelola Arsip di Dinas Badan, Lembaga, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
- Kelompok Perpustakaan Desa;
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Perpustakaan di Desa/Kelurahan dan Sekolah;
- Pembuatan Pojok Baca di Dinas,Kecamatan, dan UPTD.
Tabel T.C.25.
Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
NO |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR TUJUAN/SASARAN |
TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN KE- |
||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
||
1 |
Meningkatnya tata kearsipan pemerintah daerah | Meningkatnya kualitas pelayanan arsip daearh | Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku |
70% |
75% |
80% |
85% |
90% |
||
2 |
Meningkatnya minat baca masyarakat | Meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan | Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun |
7.650 |
5.900 |
8.500 |
8.750 |
9.000 |
||
- Strategi dan Kebijakan
Untuk mewujudkan Strategi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan rangkaian sistem yang saling terkait, pada garis besarnya ada lima aspek yang memacu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu :
- Aspek bidang kelembagaan
- Aspek bidang sumber daya manusia
- Aspek pengembangan sistem Kearsipan dan Perpustakaan
- Aspek bidang sarana dan prasarana
- Aspek bidang pemasyarakatan kearsipan dan perpustakaan
- Kebijakan Internal
Mengadakan pembenahan dan penataan lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
- Kebijakan External
- Mengadakan Pembinaan kearsipan dan perpustakaan di seluruh SKPD / Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melimpahkan kewenangan kepada Kecamatan-kecamatan untuk melaksanakan pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan ke Desa-desa.
- Memberikan bantuan sarana kearsipan dan perpustakaan ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
- Meningkatkan layanan Perpustakaan dengan Perpustakaan Keliling.
Tabel T-C.26.
Tujuan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
VISI : Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa. | |||
MISI : Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati
|
|||
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH KEBIJAKAN |
|
|
Meningkatkan pelayanan di bidang kearsipan |
|
|
|
Meningkatkan pelayanan di bidang perpustakaan |
|
|
|
VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
Rencana awal program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2019-2023 dengan didasari oleh kondisi dan kemampuan yang secara umum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, akan dilaksanakan dalam 74 kegiatan yang dikelompokan dalam 7 program, yaitu (pagu indikasi anggaran dalam juta rupiah) :
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan rencana kegiatan :
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, dengan hasil terpenuhinya kebutuhan listrik, air dan telepon/komunikasi selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 50;
- Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja, dengan hasil terpeliharanya sarana pendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp. 25;
- Penyediaan Alat Tulis Kantor, dengan hasil tersedianya alat tulis kantor sebagai sarana pendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, dengan hasil tersedianya barang cetakan dan penggandaan pendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor, dengan hasil tersedianya komponen instalasi listrik untuk keperluan kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 15;
- Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan, dengan hasil tersedianya bahan bacaan sebagai fasilitas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 35;
- Penyediaan Makanan dan Minuman, dengan hasil terpenuhinya kebutuhan konsumsi untuk pelaksanaan rapat-rapat dinas selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 150;
- Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi, dengan hasil terlaksananya rapat koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan tugas selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
- Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran, dengan hasil terciptanya kelancaran kerja selama dalam rangka pelaksanaan tugas selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 273;
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan rencana kegiatan:
- Pengadaan Mebelair, dengan hasil meningkatnya kelancaran kerja selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 50;
- Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor, dengan hasil meningkatnya kelancaran pelaksanaan pekerjaan selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, dengan hasil terpeliharanya kondisi gedung kantor dengan baik selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 175;
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, dengan hasil terpeliharanya kondisi dan performansi kendaraan operasional selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 100;
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor, dengan hasil terpeliharanya kondisi peralatan kantor dengan baik selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 50;
- Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan rencana kegiatan:
- Penyelenggaraan Perencanaan, Monitoring dan pelaporan Keungan, dengan hasil tersampaikannya penyelenggaraan, perencanaan, monitoring dan pelaporan keuangan selama 12 bulan x 5 tahun Rp 25.
- Program Peningkatan Informasi Pembangunan, dengan rencana kegiatan:
Pameran pembangunan tahunan
Revisi Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2021-2023 yang diseuaikan dengan Pemendagri Nomor 90 tahun 2019 yang didasari oleh kondisi dan kemampuan yang secara umum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, akan dilaksanakan dalam 63 kegiatan yang dikelompokan dalam 5 program, yaitu (pagu indikasi anggaran dalam juta rupiah) :
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan rencana kegiatan :
- Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusuann Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan hasil teresdianya pelaporan selama 12 bualan x 3 tahun dengan anggaran Rp. 75;
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan hasil tersediannya gaji dan tunjanagn PNS selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 12.062;
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik dengan hasil tersedianya jasa kominikasi, sumber daya air dan listrik selam 12 bulan x 3 tahun Rp. 195;
- Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan hasil meningkatnya pelayanan bidang jasa bidang kearsipan dan perpustakaan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 456;
- Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan hasil Terlaksananya Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja selama 12 bulan x 3 Rp. 150;
- Adimistrasi Umum Perangkat Daerah
- Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan hsail tersedinya alat tulis kantor yang dibutuhkan selam 12 bulan x 3 tahun Rp. 225;
- Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggadanaan dengan hasil terlaksananya penyediaan barang cetak dan penggandaan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 153;
- Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan hasil alat-alat instalasi yang disediakan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 60;
- Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dengan hasil tersedianya peralatan rumah tangga selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 150;
- Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan dengan hasil tersedianya bahan bacaan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 75;
- Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logisti Kantor dengan hasil Terlaksananya penyediaan makanan dan minuman selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 319;
- Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan hasil terlaksananya rapat-rapat koordinsai dan kosnsultasi selama 12 bual x 3 tahun Rp. 225;
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan hasil Tersedianya Kendaraan Dinas selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 315;
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan lainnya dengan hasil Bertambahnya perlengkapan kantor selama 12 x 3 tahun Rp. 120;
- Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan hasil Bertambahnya peralatan kantor selama 12 x 3 tahun Rp. 105;
- Pengadaan Mebel dengan hasil Terlaksananya pengadaan mebeulair selama 12 x 3 tahun Rp. 225;
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan hasil terpeliharanya gedung kantor selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 321;
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan hasil Terlaksnanya penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas operasional selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 225;
- Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan hasil Terlaksananya pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 75;
VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
- Meningkatnya dukungan pelayanan administrasi perkantoran, diindikasikan melalui :
- Ketersediaan alat tulis kantor.
- Ketersediaan barang cetakan dan penggandaan.
- Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana aparatur, diindikasikan melalui :
- Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah.
- Meningkatkan profesionalisme Arsiparis dan Pustakawan.
- Meningkatkan pelayanan pengguna jasa arsip dan pengunjung perpustakaan.
- Tersedianya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban Pemerintah dan meningkatkan koleksi buku perpustakaan untuk meningkatkan minat baca demi suksesnya pembangunan disektor pendidikan.
- Terwujudnya depo arsip dan ruang perpustakaan yang representatif.
- Meningkatnya kapasitas dan kemampuan sumber daya aparatur, diindikasikan melalui :
- Jumlah personil yang dapat mengikuti diklat teknis arsiparis.
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas prasarana dan fasilitas kearsipan dan perpustakaan melalui :
- Jumlah SKPD dan Desa yang telah melaksanakan administrasi kearsipan dengan baik.
- Jumlah SKPD dan Desa yang telah mengikuti pelatihan administrasi kearsipan.
- Jumlah SKPD dan Desa yang telah mendapatkan bantuan Sarana Kearsipan
- Jumlah depo arsip yang dapat dipergunakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Jumlah pengelola perpustakaan Desa dan Sekolah yang telah mengikuti pelatihan perpustakaan.
- Jumlah perpustakaan Desa dan Sekolah yang dapat dipergunakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
- Jumlah titik layanan perpustakaan keliling.
- Jumlah sarana dan prasarana ruang baca yang optimal.
Indikator kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel T-C.28.
Indikator Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
No |
Indikator |
Kondisi Pada Awal Periode RPJMD |
Target Capaian Setiap Tahun |
Kodisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD |
||||
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
1 |
Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku |
65% |
70% |
75% |
80% |
85% |
90% |
90% |
Jumlah kegiatan peningkatan SDM pengelola kearsipan |
3 |
1 |
3 |
3 |
2 |
2 |
14 |
|
2 |
Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun |
7.000 |
7.650 |
5.900 |
8.500 |
8.750 |
9.000 |
9.000 |
Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah |
18.150 |
20.150 |
22.150 |
24.150 |
26.150 |
28.150 |
28.150 |
VIII. PENUTUP
Revisi Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan disusun sebagai salah-satu pedoman/ acuan wajib bagi Aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dalam pelaksanaan pelayanan urusan kearsipan dan perpustakan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyelarasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama lima tahun ke depan dapat memberikan kontribusi yang benar-benar nyata dan signifikan dalam upaya untuk mewujudkan “arsip yang tertib dan akuntabel sebagai dokumen penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan perpustakaan sebagai pusat informasi dan untuk menunjang pendidikan sepanjang hayat”.
Perlu disadari bersama, bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, melalui misi dan sasaran yang telah ditetapkan guna menunjang perwujudan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Bebasis Desa Tahun 2023 akan terealisasi nyata bila dibarengi oleh dukungan partisipasi, komitmen, semangat, dan kerja sama, serta komunikasi yang baik dari seluruh pihak, baik internal maupun eksternal.
Akhir kata, semoga seluruh tahapan pencapaian Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan ini dapat terus dikawal melalui pengawasan, monitoring dan evaluasi berkala, guna dapat memberikan kontribusi yang benar-benar strategis dan terarah.
KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN KUNINGAN