Program Kerja

RENCANA KERJA

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSAKAAN

KABUPATEN KUNINGAN

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rakhmat dan karunia Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2020.

Penyusunan Rencana Kerja ini sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan pengelolaan kegiatan kepada atasan. Selain itu laporan ini juga merupakan bahan evaluasi dalam penyusunan rencana program dan kegiatan dimasa yang akan datang.

Kami menyadari bahwa penyusunan Rencana Kerja ini masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan, oleh karena itu masukan yang bersifat membangun sangat kami harapkan, dan kepada semua pihak yang telah membantu serta bekerja sama dalam penyusunan ini kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

A.   Latar Belakang

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 5 Tahun 2016, tentang Lembaga Teknis Daerah, dan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mengacu kepada Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas pokok,  Fungsi dan Uraian Tugas  Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Arsip berfungsi sebagai pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan, sebagai bahan penyusunan program kerja dan bukti eksistensi organisasi, sedangkan Perpustakaan merupakan wahana atau tempat dimana masyarakat membutuhkan sumber informasi dan pengetahuan.

 

B.   Visi dan Misi

Visi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah “Memberdayakan Arsip dan Perpustakaan sebagai Sentra Pelayanan Informasi untuk Menunjang Derajat Pendidikan”

Misi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah :

1.    Menumbuhkan budaya tertib arsip di kalangan aparatur;

2.    Meningkatkan pelayanan informasi kearsipan dan perpustakaan;

3.    Meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah Daerah;

4.    Menumbuhkembangkan minat baca di kalangan masyarakat;

5.    Menjadikan perpustakaan sebagai sarana pendidikan.

 

C.   Tujuan

Tujuan dan Sasaran merupakan bagian integral dalam proses stratejik organisasi, setiap misi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan mempunyai tujuan, yang menggambarkan hasil akhir yang akan di capai.

Tahun 2020Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, mengemban misi yang kelima, yaitu : “Menjadikan Perpustakaan sebagai sarana penunjang pendidikan”

Tujuannya :

1.    Meningkatkan sarana prasarana perpustakaan secara terpadu;

2.    Terwujudnya perpustakaan umum yang modern;

3.    Tersedianya buku-buku pendidikan berbagai tingkatan.

 

D.   Sasaran misi yang kelima Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, tahun 2017 adalah :

1.    Meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan umum;

2.    Terlaksananya koordinasi dan integrasi perpustakaan dengan sekolah-sekolah;

3.    Memantapkan sistem perpustakaan  umum yang inovatif;

4.    Terlaksananya perpustakaan yang aspiratif dan menjaga lingkungan;

5.    Meningkatnya manajemen perpustakaan umum yang efekif;

6.    Menyediakan buku-buku/referensi berbagai judul;

7.    Mengintegrasikan buku-buku pelajaran dengan perubahan lingkungan pendidikan.

 

E.   Program dan kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2020 adalah :

Melaksanakan program lanjutan antara lain :

1.    Pemilahan arsip SKPD;

2.    Pengadaan sarana prasarana perpustakaan sekolah;

3.    Pembinaan para pengelola perpustakaan sekolah dan madrasah;

4.    Pelayanan Perpustakaan keliling;

5.    Pengadaan sarana prasarana dan penataan digital perpustakan umum;

 

 

F.  SUMBER DANA YANG DI BUTUHKAN

Sumber dana yang di butuhkan untuk menjalankan program kegiatan tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjalankan dua urusan wajib yaitu urusan kearsipan dan perpustakaan diantaranya :

1.    Urusan Kearsipan

a.    Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan

b.    Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah

2.    Urusan Perpustakaan

a.    Program Peningkatan Sarana Prasarana dan Pengelolaan Perpustakaan

b.    Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

 

 

 

G.  PENUTUP

Demikian Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2020 kami susun, sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu pemberian dukungan atas penyelenggraan pemerintahan daerah, di bidang kearsipan dan perpustakaan.

 

 

 

 

 

 

RENCANA  STRATEGIS

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

KABUPATEN KUNINGAN

I.   PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa  Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang pada tahun 2020 ada perubahan/revisi RPJMD. RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratis Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023, bahwa RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati kedalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan RPJPD. Salah satu tujuan penetapan RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023 adalah untuk menetapkan pedoman penyusunan Rencana Strategi Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, merupakan sebuah kewajiban baik setiap SKPD untuk merumuskan dan menyusun revisi Renstra SKPD termasuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Seiring dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan maka telah dibentuk Dinas Kerasipan dan Perpustakaan yang merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hal di atas dan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Kuningan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan diwajibkan merumuskan dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan Revisi RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2018 – 2023.

 

1.2. Landasan Hukum

(1)      Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2)      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemebentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsii Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

(3)      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

(4)      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

(5)      Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

(6)      Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) semagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

(7)      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

(8)      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;

(9)      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

(10)   Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayayan Publik (Lembaran Negara Rerpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

(11)   Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;

(12)   Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negerqa Republik Indonesia Nomor 4585);

(13)   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Negera Republik Indonesia Nomor 4663);

(14)   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4737);

(15)   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4741);

(16)   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

(17)   Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;

(18)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerii Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);

(19)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia  Tahun 2010 Nomor 571);

(20)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Renstra Perangkat Daerah;

(21)   Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;

(22)   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 70);

(23)   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 91 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4) sebagimana telah dibubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 118);

(24)   Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Kuningan Tahun 2019-2023;

(25)   Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 045.63/KPTS.73 KAD/2003 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Pemusnah Arsip Kabupaten Kuningan;

(26)   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan;

(27)   Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2019  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.

 

1.3. Maksud dan Tujuan

1.    Maksud

Maksud penyusunan revisi Rencana Strategis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan tahun 2019-2023 dengan mengacu Rencana Perubahan RPJMD sebagai berikut :

a.    Merupakan penjabaran secara operasional visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih yang digambarkan dalam bentuk Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan selama 5 (lima) tahun sesuai masa periode kepemimpinan Kepala Daerah;

b.    Memberikan arah dan pedoman bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas di bidang pelayanan, sehingga sasaran, tujuan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tersebut dapat tercapai;

c.    Dipergunakan sebagai tolok ukur kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, melalui perencanaan, pengukuran dan evaluasi kinerja terhadap kebijaksanaan, program dan kegiatan yang dilaksanakan.

d.    Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana kegiatan tahunan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.

2.    Tujuan

Sedangkan tujuan revisi penyusunan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tahun 2019-2023 ini antara lain adalah :

a.    Menjabarkan dan menyusun dasar perencanaan yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan Tahun 2019-2023;

b.    Untuk pedoman tata kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan terhadap pencapaian hasil yang diinginkan;

c.    Untuk menyediakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah sebagai acuan penyusunan rencana kerja atau rencana kinerja tahunan;

d.    Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan berikutnya.

 

1.4. Sistematika Penulisan

Berdasarkan Pemendagri No. 86 Tahun 2017, sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup:

a.    Pendahuluan;

b.    Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah;

c.    Permasalahan dan Isu Strategi Perangkat Darah;

d.    Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan

e.    Rencana Program, Dan Kegiatan Serta Pendanaan

f.     Kinerja Penyelenggaran Bidang Urusan dan

g.    Penutup

Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran prubahan RPJMD.

Dengan tidak mengindahkan acuan tersebut diatas, penulisan revisi Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2019-2023, dikembangkan menjadi:

BAB  I Pendahuluan, memuat tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kuningan 2019-2023.

BAB II Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah, memuat tentang Tupoksi dan kondisi sumber daya yang dimiliki Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, kinerja yang telah dicapai, tantangan dan peluang yang dihadapi serta pengembangan pelayanan yang diharapkan di Kabupaten Kuningan.

BAB III Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah, memuat permasalahan-permasalahan pelayanan bidang Kearsipan dan Perpustakaan, telaahan visi, misi KDH terpilih, serta telaahan terhadap dokumen perencanaan lainnya yang terkait;.

BAB IV Tujuan Dan Sasaran, memuat acuan dan atau pedoman dasar pengembangan pelayanan bidang Kearsipan dan Perpustakaan di Kabupaten Kuningan.

BAB V Strategi dan Arah Kebijakan, memuat strategi dan kebijakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

BAB VI Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan, memuat rancangan usaha yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan.

BAB VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan, memuat ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian/ target usaha yang akan dicapai.

BAB VIII Penutup, memuat tentang harapan dari penulisan dokumen Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.

 

 

        II.   GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

2.1.1.   Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 10 Tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2019  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan. sebagai berikut :

a.    Kedudukan

1)    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib di bidang kearsipan dan urusan pemerintahan wajib di bidang perpustakaan.

2)    Dinas kearsipan dan perpustakaan Kabupaten Kuningan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

b.     Tugas Pokok

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.

c.      Fungsi

a.    Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dinas kearsipan dan perpustakaan daerah berdasarkan rencana nasional;

b.    Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas kearsipan dan perpustakaan daerah;

c.    Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan kearsipan dan perpustakaan;

d.    Penyediaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelengaraan kearsipan dan perpustakaan;

e.    Pemberian dukungan teknis kepada perangkat daerah, lembaga penididkan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat bidang kearsipan dan perpustakaan;

f.     Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;

g.    Pengelolaan arsip statis.

 

Sedangkan uraian tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah :

a.     Merumuskan dan menetapkan program dan kegiatan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;

b.     Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;

c.      Mengadakan pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;

d.     Mengadakan koordinasi antar institusi dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;

e.     Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

f.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

 

2.1.2.   Struktur Organisasi

Susunan Struktur Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

a.  Kepala Dinas

b.  Sekretariat membawahi :

1)    Sub Bagian Umum

2)    Sub Bagian Keuangan dan Program

c.   Bidang Kearsipan membawahi :

1)    Seksi Pembinaan dan Pengembangan Arsip

2)    Seksi Pemeliharaan dan Pengelolaan Kearsipan

3)    Seksi Pelayanan Kearsipan

d.  Bidang Perpustakaan membawahi :

1)    Seksi Pengolahan Koleksi Perpustakaan

2)    Seksi Layanan Perpustakaan

3)    Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

e.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

2.2. Sumber Daya Aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan

2.2.1.   Data Aparatur

Keadaan Aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan per akhir Desember 2018 berjumlah 37 pegawai yang terdiri dari 31 PNS dan 9 sukwan (penjaga malam). sebagaimana tabel-tabel di bawah ini.

Tabel 2.1

Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin

No

Jenis Kelamin Jumlah Pegawai  (orang)
1 Laki-laki 24
2 Perempuan 16
Jumlah 40

    Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018

          Tingkat pendidikan pegawai merupakan faktor yang sangat penting di dalam pelaksanaan unit organisasi karena tanpa didukung oleh pendidikan yang memadai maka profesionalisme pegawai tidak akan terwujud. Untuk mengetahui tingkat pendidikan yang dimiliki oleh aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Tabel 2.2

Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

No

Pendidikan

Jumlah Pegawai (orang)

1

Pasca Sarjana ( S – 2 )

5

2

Sarjana (S-1)

14

3

D-III

2

4

D-II

5

D-I

6

SLTA

18

7

SLTP

8

SD

1

JUMLAH

40

Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018

 

Golongan ruang mempunyai keterkaitan dengan karier pegawai, dimana karier pegawai dapat mendukung tugas dan fungsi organisasi. Berdasarkan data yang ada, golongan ruang pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan terlihat dalam tabel berikut ini :

 

Tabel 2.3

Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Ruang

No

Golongan

Jumlah Pegawai                       (orang)

1

IV

2

2

III

17

3

II

12

4

I

5

Honorer

9

Jumlah

40

Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018

 

Didalam melaksanakan tugas dan fungsi suatu unit organisasi dibedakan antara pemegang jabatan struktural dan pemegang jabatan non struktural. Pemegang jabatan non struktural masih dibedakan antara jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional khusus. Ke 3 pemegang jabatan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting didalam mendukung tugas dan fungsi organisasi. Untuk melihat jumlah pemegang jabatan baik struktural maupun pemegang jabatan non struktural pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan ditunjukkan dengan tabel berikut ini :

Tabel 2.4

Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan

 

No

Jabatan

Jumlah Pegawai                       (orang)

1

Jabatan Struktural

8

2

Jabatan Fungsional Umum

16

3

Jabatan Fungsional Khusus:

–      Arsiparis Penyelia

–      Arsiparis Mahir

–      Pranata Komputer Ahli Muda

–      Pranata Komputer Ahli Pertama

–      Pustakawan Ahli Muda

–      Pustakawan Ahli Pertama

2

1

1

1

1

1

Jumlah

31

Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018

 

 

2.2.2.   Data Aset/Modal

Aset/Modal yang ada pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan  per akhir Desember 2018, adalah sebagai berikut:

Tabel 2.5

Jumlah Sarana Prasarana

No

Jenis Barang

Jumlah

Barang

Asal

Perolehan

Kondisi

1

Bangunan Gedung Kantor Permanen

1 lokal

APBD II

Baik

2

Bangunan Gedung Perpustakaan Permanen

1 lokal

APBD II

Baik

3

Bangunan Taman

1 lolak

APBD II

Baik

4

Mobil Minibus

2 unit

APBD II

Baik

5

Mobil Unit Pusling

2 unit

APBD II

Baik

6

Sepeda Motor

1 unit

APBD II

Baik

7

Mesen Ketik Manual

7 unit

APBD II

Baik

8

Mesin Absen

3 unit

APBD II

Baik

9

Lemari Besi

10 unit

APBD II

Baik

10

Rak Besi

6 unit

APBD II

Baik

11

Rak Kayu

11 unit

APBD II

Baik

12

Filing Besi

14 unit

APBD II

Baik

13

Bend Kas

2 unit

APBD II

Baik

14

Rotari Filing

4 unit

APBD II

Baik

15

Lemari Kaca

1 unit

APBD II

Baik

16

Lemari Makan

2 unit

APBD II

Baik

17

Papan Pisual/Running Text

1 unit

APBD II

Baik

18

Alat Penghancur Kertas

1 unit

APBD II

Baik

19

Papan Nama Instansi

2 unit

APBD II

Baik

20

Papan Pengumuman

2 unit

APBD II

Baik

21

Lemari Kayu

2 unit

APBD II

Baik

22

Rak Kayu

4 unit

APBD II

Baik

23

Meja Kayu / Rotan

8 unit

APBD II

Baik

24

Meja Rapat

13 unit

APBD II

Baik

25

Meja Panjang

1 unit

APBD II

Baik

26

Kursi Rapat

34 unit

APBD II

Baik

27

Kursi Tamu

3 unit

APBD II

Baik

28

Kursi Putar

30 unit

APBD II

Baik

29

Bangku Tunggu

5 unit

APBD II

Baik

30

Kursi Lipat

54 unit

APBD II

Baik

31

Meja Komputer

8 unit

APBD II

Baik

32

Meja ½ Biro

34 unit

APBD II

Baik

33

Mesin Penghisap Debu

3 unit

APBD II

Baik

34

Mesin Ruput

1 unit

APBD II

Baik

35

Lemari ES

2 unit

APBD II

Baik

 

 

No

Jenis Barang

Jumlah

Barang

Asal

Perolehan

Kondisi

36

AC Unit

18 unit

APBD II

Baik

37

Kipas Angin

11 unit

APBD II

Baik

38

Kompor Gas

2 unit

APBD II

Baik

39

Kichen Set

6 unit

APBD II

Baik

40

Televisi

2 unit

APBD II

Baik

41

Sound Sistem

3 set

APBD II

Baik

42

Wireless

1 unit

APBD II

Baik

43

Kamera Vidio

1 unit

APBD II

Baik

44

Tangga Alumunium

2 unit

APBD II

Baik

45

Dispencer

9 unit

APBD II

Baik

46

Handy Cam

2 unit

APBD II

Baik

47

Mesin Pompa Air

1 unit

APBD II

Baik

48

Alat Pemadam/ Portable

2 unit

APBD II

Baik

49

Local Area Network (LAN)

3 unit

APBD II

Baik

50

PC. Unit

16 unit

APBD II

Baik

51

Lap Top

11 unit

APBD II

Baik

52

Note Book

4 unit

APBD II

Baik

53

Printer

17 unit

APBD II

Baik

54

Scaner

5 unit

APBD II

Baik

55

Meja Pejabat Eselon III

3 unit

APBD II

Baik

56

Meja Pejabat Eselon IV

15 unit

APBD II

Baik

57

Kursi Kerja Non Struktural

14 unit

APBD II

Baik

58

Lemari Buku Untuk Perpustakaan

5 unit

APBD II

Baik

59

Lemari Arsip Untuk Arsip Dinamis

51 unit

APBD II

Baik

60

Bupet Kayu

4 unit

APBD II

Baik

61

Camera CCTP

6 unit

APBD II

Baik

62

Proyektor + Attachment

4 unit

APBD II

Baik

63

Kamera Elektronik

2 unit

APBD II

Baik

64

Facsimili

2 unit

APBD II

Baik

65

Meja Kerja

4 unit

APBD II

Baik

66

Jam Elektronik

4 unit

APBD II

Baik

67

Gordyn

71 unit

APBD II

Baik

68

Rice Kuker

3 unit

APBD II

Baik

69

Aplikasi Perpustakaan Digital

1 unit

APBD II

Baik

70

Troli Buku

1 unit

APBD II

Baik

71

Mesin Pres Plastik

2 unit

APBD II

Baik

72

Mesin Hitung

1 unit

APBD II

Baik

73

Washtaple Kaca

1 unit

APBD II

Baik

74

Buku Pengetahuan Umum

350 judul

APBD II

Baik

75

Buku Bacaan Ringan

380 judul

APBD II

Baik

76

Buku Teknoligi

60 judul

APBD II

Baik

77

Buku Ensiklopedia

328 judul

APBD II

Baik

78

Buku Novel/Fiksi

188 judul

APBD II

Baik

79

Buku Lainnya

30.694 judul

APBD II

Baik

80

Kitab Tulis Tangan

3 judul

APBD II

Baik

Sumber : Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 2018

 

2.3. Kinerja Pelayanan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Instansi yang bersifat melayani masyarakat sebagaimana dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang Kententuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Instansi ini merupakan salah satu yang melakukan pelayanan untuk menciptakan suatu tatanan SKPD yang baik kepada masyarakat luas dalam rangka mencapai pelayanan prima.

Untuk hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Lembaga Teknis Daerah yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan suatu lembaga teknis daerah dan sebagai petunjuk pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas  Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan.

Capaian indikator kinerja pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan berdasarkan sasaran/target renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan periode sebelumnya dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel T-C.23.

Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Kabupeten Kuningan

No

Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Fungsi

Target NSPK

Target IKK

Target Indikator Lainnya

Target Renstra Tahun ke-

Realisasi Capaian Tahun Ke-

Rasio Capaian pada Tahun Ke-

1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

(19)

(20)

Kearsipan :
1 Persentase Pengelolaan Arsip secara Baku 100% 100% 100% 100% 100% 100% 77,00 % 77,78 % 80% 85% 90% 77,00 % 77,78 % 80% 85% 90%
2 Jumlah Kegiatan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan 14 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 3 Kegiatan 4 Kegiatan 2 Kegiatan 2 Kegiatan 3 Kegiatan 3 Kegiatan 4 Kegiatan 100% 100% 100% 100% 100%
Perpustakaan :
1 Persentase Koleksi Buku di Perpustakaan

 

 

100% 100% 100% 100% 100% 100% 80% 81% 84% 86% 90% 80% 81% 84% 86% 90%
2 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah

 

100% 100% 100% 100% 100% 100% 70% 72% 74% 76 % 77% 70% 72% 74% 76 % 77%

 

1.4   Tantangan dan Peluang Pegembangan Pelayanan

Faktor external yang terdiri dari 2 faktor, yaitu Peluang (Opportunity) dan Ancaman/Tantangan (Treath). Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi, memberi peluang pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan untuk mengumpulkan arsip dari SKPD-SKPD serta membuka/membina perpustakaan-perpustakaan desa yang tersebar diseluruh pelosok Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya perpustakaan desa, ini berarti membutuhkan lebih banyak lagi bahan pustaka untuk menambah koleksi. Hal ini memberi peluang pada penerbit untuk menghasilkan bahan pustaka yang lebih banyak dan berkualitas. Demikian pula masyarakat semakin sadar bahwa informasi menjadi komoditi yang penting dan diminati sekarang ini. Apalagi dengan adanya teknologi informasi dan pemanfaatannya dalam administrasi pemerintahan sudah semakin pesat. Tentu saja, hal ini akan meningkatkan jumlah arsip baik arsip dinamis maupun statis di masing-masing SKPD.

Diantara peluang-peluang yang ada, sebaliknya juga muncul sejumlah tantangan seperti :

–      Masih rendahnya pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap pengelolaan arsip maupun perpustakaan. Akibatnya beberapa perpustakaan belum berjalan dengan baik karena kekurangan bahan pustaka serta SDM pengelola. Di bidang kearsipan, banyak arsip yang belum terkelola dengan baik di unit-unit kerja.

–      Tidak meratanya tingkat pendidikan di masyarakat menjadi problem khusus dalam mendapatkan layanan informasi.

 

 

 

         III.   PERMASALAHAN DAN ISU ISU STRATEGIS

  1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dareah Kabupaten Kuningan

Melalui Bab II yang mengemukakan gambaran pelayanan yang telah dicapai oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan adalah gambaran pelayanan yang dicapai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sampai tahun 2023, secara umum dapat dikemukakan  bahwa permasalahan yang akan dihadapi selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah :

  1. Permasalahan Internal (Kelemahan dari dalam/SKPD)
  1. Kualitas SDM yang belum optimal;
  2. Lemahnya koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi antar seksi;
  3. Kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai;
  4. Belum tersedianya data bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang lengkap dan akurat;
  5. Kurangnya anggaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
    1. Permasalahan Eksternal (Acaman dari luar yang berdampak bagi SKPD)
    2. Berdasarkan hasil analisis permasalahan untuk masing-masing urusan sesuai dengan kondisi objektif pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dan berdasarkan analisis lingkungan strategis periode sebelumnya, maka dirumuskan isu-isu strategis urusan kearsipan dan urusan perpustakaan sebagai berikut :
      1. Urusan Kearsipan
        1. Kurang tertibnya penanganan arsip di Pemerintah Daerah;
        2. Masih terbatasnya SDM yang ahli dan terampil di bidang kearsipan;
        3. Kurangnya sarana prasarana kearsipan;
        4. Belum adanya ruang arsip inaktif di semua SKPD dan belum adanya teknologi otomasi kearsipan;
      2. Urusan Perpustakaan
        1. Rendahnya minat baca masyarakat;
        2. Kurangnya SDM bidang IT dan perpustakaan;
        3. Kurangnya sarana prasarana perpustakan sesuai standar perpustakaan (ruang layanan, komputer, scanner, ruang pengolahan, ruang deposit dan preservasi). Kondisi saat ini ruang layanan hanya satu dan dipakai untuk semua kegiatan layanan yang luasnya sangat terbatas (ruang sirkulasi, ruang anak, referensi, deposit);
        4. Perlunya sarana publikasi yang lebih masif agar perpustakaan milik daerah menjadi rujukan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan;
  6. Telaahan Perencanaan Daerah
    1. Telaahan Visi, Misi RPJPD

Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan adalah : Dengan Iman dan Taqwa Kuningan sebagai Kabupaten Agropolitan dan Wisata Termaju di Jawa Barat Tahun 2025.

Untuk mewujudkan Visi tersebut ditempuh 6 Misi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kuningan sebagai berikut :

  1. Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berakhlaq mulia;
  2. Mewujudkan agribisnis yang tangguh dalam kerangka agropolitan;
  3. Mewujudkan pariwisata alam yang maju;
  4. Mewujudkan pemerataan pembangunan Daerah;
  5. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari dengan berorientasi pada jasa lingkungan;
  6.  Mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, dan dinamis.

Dan pada saat ini masuk dalam periode/tahapan pembangunan ke 4 (empat) yaitu 2019-2023 yang difokuskan kepada pemantapan kemandirian masyarakat dengan pokok sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kemandirian tinggi dalam membangun penghidupannya. Wujud kemandirian tersebut yang utama adalah rendahnya tingkat ketergantungan terhadap pemerintahan daerah, tingginya daya beli, tingginya sikap positif dan tingkat partisipasi swakarsa masyarakat dalam pembangunan. Kemandirian masyarakat merupakan kunci bagi terwujudnya pembangunan yang digerakan oleh masyarakat, yaitu suatu situasi dimana masyarakat menjadi subjek pembangunan dalam arti yang sesungguhnya.

Melihat tahapan ke-4 RPJP Kabupaten Kuningan diatas, dapat diinterprestasi/mengisyaratkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan hingga 5 (lima) tahun kedepan harus lebih berorientasi kepada peningkatan sikap positif masyarakat, dalam arti peningkatan kesadaran masyarakat akan Pentingnya Arsip maka dari itu Arsip dan Perpustakaan Sebagai Sentra Pelayanan Informasi Untuk Menunjang Peningkatan Derajat Pendidikan.

  1. Telaahan Visi, Misi RTRWD

Visi atau tujuan RTRW Kabupaten Kuningan 2019 – 2023 adalah Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa.

Guna tercapainya tujuan dimaksud, dilakukan melalui 7 (tujuh) kebijakan penataan ruang Kabupaten Kuningan yaitu:

  1. Pengurangan Pengangguran;
  2. Penanggulangan Kemiskinan;
  3. Penerapan E-Govermen;
  4. Peningkatan Investasi Daerah;
  5. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bencana Alam;
  6. Pengembangan Pariwisata Berbasis Komunitas dan Desa Serta Ekonomi Kreatif; dan
  7. Peningkatan Ketahanan Pangan.

Melihat kebijakan penataan ruang tersebut diatas, pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan selama lima tahun kedepan lebih mengedepankan pada Penerapan E-Govermen point 3, yaitu melalui perbaikan sistem administrasi kearsipan, pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan.

  1. Telaahan Visi, Misi Kepala Daerah Terpilih

Visi Bupati terpilih Kabupaten Kuningan tahun 2019-2023 adalah: Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa tahun 2023.

Yang akan dicapai melalui 5 (lima) tindakan misi, yaitu:

  1. Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati;
  2. Mewujudkan masyarakat Kuningan nu sajati dalam kehidupan beragama dan bernegara dalam bingkai kebangsaaan dan kebhinekaan;
  3. Mewujudkan manajemen layanan pendidikan kesehatan yang merata, adil, berkualitas dan berkelanjutan dalam menciptakan sember daya manusaia nu sajati;
  4. Mewujudkan pembangunan kawasaan pedesaan berbasis pertanian, wisata, budaya dan potensi lokal untuk mempercepat pertumbuhan serta pemerataan ekonomi rakyat;
  5. Mewujudkan pemerataan infrastruktur untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja dalam lingkungan yang lestari.

Berdasarkan visi dan misi tersebut diatas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan harus lebih fokus dalam melaksanakan misi ke 1 (satu) : “Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati”, Dengan dukungan tata kelola kearsipan yang baik.

  1. Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran pada Misi Ke Satu yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan:

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kearsipan dan di bidang Perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam mendukung mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuningan terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Petrpustakaan tersebut adalah pada misi 1 (satu) yaitu Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati.

Adapun tujuan dan sasaran yang terkait dengan tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah sebagai berikut :

 

Tabel 3.1

Tujuan dan Sasaran Terkait Tugas dan Fungsi

Tujuan

Sasarna

Sasaran Indikator

Bidang Urusan

Meningkatnya tata

kearsipan

pemerintahan

daerah

Meningkatnya

kualitas

pelayanan arsip

daerah

 

Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku Kearsipan
Meningkatnya

minat baca

masyarakat

Meningkatnya

kualitas

pelayanan

perpustakaan

 

Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun Perpustakaan

 

 

Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa visi, misi, program RPJMD 2019-2023 merupakan target capaian yang menjadi keinginan dan cita-cita serta impian yang akan diwujudkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam 5 (lima) tahun kedepan. Dengan berpedoman pada RPJMD maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program yang berkontribusi dalam menunjang keberhasilan mewujudkan target capaian program prioritas utama. Dalam perjalanan pelaksanan proram tentunya terdapat faktor penghambat dan pendorong dalam urusan pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, sebagaimana diuraikan tabel berikut ini :

 

Tabel 3.2

Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan SKPD terhadap

Pencapaian Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati

 

No

Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Permasalahan

Pelayanan SKPD

Penghambat

Pendorong

1

2

3

4

5

1

Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati
  • Terbatasnya sumber daya manusia pengelola kearsipan.
  • Sarana kerja untuk pengelolaan arsip masih belum memadai.
  • Belum berjalananya system JIKN dan SIKN Kearsipan.
  • Belum memiliki ruang transit Arsip dan Depo Arsip.

 

Pengelolaan arsip

masih belum

menjadi prioritas

di semua

perangkat daerah.

Peningkatan sosialisasi penyelamatan arsip

 

 

1

2

3

4

5

 

2

  • Rendahnya minat baca masyarakat;
  • Perpustakaan umum Kabupaten Kuningan belum memiliki gedung yang representative dan sesuai tipologi standart;
  • Koleksi berbagai jenis perpustakaan masih terbatas sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
  • Jumlah maupun kualitas tenaga pengelola perpustakaan belum memadai dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang perpustakaan masih terbatas

 

Literasi dan

Perpustakaan

masih belum

menjadi prioritas

pembangunan di daerah

Komitmen stakeholder untuk koleksi perpustakaan lengkap

 

 

  1. Telaahan Renstra K/L dan Renstra

Faktor internal yang terdiri dari 2 faktor, yaitu Kekuatan/pendorong (Strenght)  dan Kelemahan/penghambat (Weakness). Keberadaan perpustakaan dan arsip makin kuat dengan adanya peraturan perundangan baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, disamping itu masih ada peraturan perundangan lain yang turut mempengaruhi kinerja lembaga perpustakaandan kearsipan, seperti :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keberadaan peraturan perundangan ini tidak cukup mendukung perpustakaan dan kearsipan menjadi lebih kuat.

Beberapa kelemahan/penghambat justru tampak dari dalam organisasi, seperti :

  • SDM Perpustakaan dan Arsip masih terbatas
  • Sarana perpustakaan dan arsip kurang memadai
  • Kualitas pengelolaan perpustakaan dan arsip kurang optimal
  • Belum memiliki Gedung Perpustakaan dan Prasarana/Depo Arsip dan yang sesuai standar.
  • Isu-Isu Strategis

Adanya permasalahan dalam pelayanan bidang kearsipan dan perpustakaan, memperhatikan telaah visi dan misi Kepala Daerah, Restra Kabupaten Kuningan (RPJMD), dan kajian tata ruang wilayah, maka dapat dilakukan identifikasi terkait dengan kekuatan (strengths), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang merupakan komponen dari analisa SWOT dengan hasil sebagai mana  matrik/tabel berikut:

 

Positif/Membantu (Helpful)

dalam Pencapaian Visi

Negatif/Berbahaya (Harmful)

dalam Pencapaian Visi

Internal

 

Kekuatan (Strengths)

  1. Tingginya komitmen SDM Dinas Kearsipan dan perpustakaan Kab. Kuningan untuk meningkatkan pelayanan bidang Kearsipan dan perpustakaan
  2. Adanya keharmonisan antar seksi/unit kerja
  3. Tersedianya kantor kearsipan dan perpustakaan

.

 

Kelemahan (Weakness)

  1. Kualitas SDM belum optimal
  2. Lemahnya koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi antar seksi;
  3. Kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai
  4. Belum tersedianya data bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang lengkap dan akurat
  5. Kurangnya anggaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan bidang Kearsipan dan Perpustakaan

 

 

Eksternal

 

Peluang (Opportunity)

  1. Adanya kerja sama dari berbagai instansi lain.
  2. Adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah.
  3. Tersedianya Sarana perpustakaan yang baik
  4. Rencana Peningkatan kualitas dan kuantitas data / informasi kearsipan dan perpustakaan daerah.
  5. Rencana Mengembangkan mutu arsiparis di setiap SKPD dan Desa
  6. Rencana Mewujudkan koordinasi kearsipan yang didasari atas komitmen semua stakeholders.
  7. Rencana Mengoptimalkan layanan perpustakaan daerah sebagai sumber informasi.

 

 

Ancaman (Threats)

  1. Prasarana gedung Perpustakaan Umum kurang memadai.
  2. Sarana kearsipan di Desa/Kelurahan belum semuanya terpenuhi/terealisasi.
  3. Belum ada perhatian sepenuhnya dari setiap Pimpinan SKPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan terhadap kearsipan.
  4. Setiap tahun para pengelola arsip di SKPD, Kecamatan dan Desa/Kelurahan selalu berganti.
  5. Pengelola perpustakaan Desa/Kelurahan sering berganti.
  6. Prasarana depo arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kurang memadai

 

IV.   TUJUAN DAN SASARAN

 

  1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

Berdasarkan visi dan misi di atas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan menetapkan tujuan sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sasaran jangka menengah ;

  1. Dinas , Badan dan Lembaga, Kecamatan, Desa/Kelurahan di Kabupaten kuningan;
  2. Peningkatan Kapasitas Arsiparis /pengelola Arsip di Dinas Badan, Lembaga, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
  3. Kelompok Perpustakaan Desa;
  4. Peningkatan Kapasitas  Pengelolaan Perpustakaan di Desa/Kelurahan dan Sekolah;
  5. Pembuatan Pojok Baca di Dinas,Kecamatan, dan UPTD.

Tabel T.C.25.

Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR TUJUAN/SASARAN

TARGET

KINERJA TUJUAN/SASARAN

PADA TAHUN KE-

1

2

3

4

5

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Meningkatnya tata kearsipan pemerintah daerah Meningkatnya kualitas pelayanan arsip daearh Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku

70%

75%

80%

85%

90%

2

Meningkatnya minat baca masyarakat Meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun

7.650

5.900

8.500

8.750

9.000

 

  1. Strategi dan Kebijakan

Untuk mewujudkan Strategi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan rangkaian sistem yang saling terkait, pada garis besarnya ada lima aspek yang memacu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu :

  1. Aspek bidang kelembagaan
  2. Aspek bidang sumber daya manusia
  3. Aspek pengembangan sistem Kearsipan dan Perpustakaan
  4. Aspek bidang sarana dan prasarana
  5. Aspek bidang pemasyarakatan kearsipan dan perpustakaan
  1. Kebijakan Internal

Mengadakan pembenahan dan penataan lingkup Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

  1. Kebijakan External
  1. Mengadakan Pembinaan kearsipan dan perpustakaan di seluruh SKPD / Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
  2. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melimpahkan kewenangan kepada Kecamatan-kecamatan untuk melaksanakan pembinaan Kearsipan dan Perpustakaan ke Desa-desa.
  3. Memberikan bantuan sarana kearsipan dan perpustakaan ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
  4. Meningkatkan layanan Perpustakaan dengan Perpustakaan Keliling.

Tabel T-C.26.

Tujuan Sasaran, Strategi dan Kebijakan

VISI   : Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa.
MISI  : Membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan nu sajati

 

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

  1. Meningkatnya tata kearsipan pemerintahan daerah

 

 

 

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan arsip daerah
  2. Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku

 

 

 

Meningkatkan pelayanan di bidang kearsipan
  1. Peningkatan kearsipan bidang kelembagaan
  2. Peningkatan sumber daya manusia
  3. Meningkatkan  pengembangan sistem Kearsipan
  4. Peningkatan  bidang sarana dan prasarana

 

  1. Meningkatnya minat baca masyarakat

 

 

 

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan
  2. Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun
  3. Koleksi buku di perpustakaan

 

 

 

 

Meningkatkan pelayanan di bidang perpustakaan
  1. Meningkatkan  pengembangan sistem Perpustakaan
  2. Peningkatan pelayanan perpustakaan
  3. Peningkatan sumberdaya manusia
  4. Peningkatan sarana prasarana

 

 

VI.   RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN

 

Rencana awal program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2019-2023 dengan didasari oleh kondisi dan kemampuan yang secara umum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, akan dilaksanakan dalam 74 kegiatan yang dikelompokan dalam 7 program, yaitu (pagu indikasi anggaran dalam juta rupiah) :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan rencana kegiatan :
  1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, dengan hasil terpenuhinya kebutuhan listrik, air dan telepon/komunikasi selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 50;
  2. Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja, dengan hasil terpeliharanya sarana pendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp. 25;
  3. Penyediaan Alat Tulis Kantor, dengan hasil tersedianya alat tulis kantor sebagai sarana pendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
  4. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, dengan hasil tersedianya barang cetakan dan penggandaan pendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
  5. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor, dengan hasil tersedianya komponen instalasi listrik untuk keperluan kantor selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 15;
  6. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan, dengan hasil tersedianya bahan bacaan sebagai fasilitas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan aparatur selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 35;
  7. Penyediaan Makanan dan Minuman, dengan hasil terpenuhinya kebutuhan konsumsi untuk pelaksanaan rapat-rapat dinas selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 150;
  8. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi, dengan hasil terlaksananya rapat koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan tugas selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
  9. Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran, dengan hasil terciptanya kelancaran kerja selama dalam rangka pelaksanaan tugas selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 273;
    1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan rencana kegiatan:
  1. Pengadaan Mebelair, dengan hasil meningkatnya kelancaran kerja selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 50;
  2. Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung Kantor, dengan hasil meningkatnya kelancaran pelaksanaan pekerjaan selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 75;
  3. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, dengan hasil terpeliharanya kondisi gedung kantor dengan baik selama 12 bulan x  5 tahun dengan anggaran Rp 175;
  4. Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, dengan hasil terpeliharanya kondisi dan performansi kendaraan operasional selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 100;
  5. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor, dengan hasil terpeliharanya kondisi peralatan kantor dengan baik selama 12 bulan x 5 tahun dengan anggaran Rp 50;
    1. Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan rencana kegiatan:
  1. Penyelenggaraan Perencanaan, Monitoring dan pelaporan Keungan,  dengan hasil tersampaikannya penyelenggaraan, perencanaan, monitoring dan pelaporan keuangan selama 12 bulan x 5 tahun Rp 25.
    1. Program Peningkatan Informasi Pembangunan, dengan rencana kegiatan:

Pameran pembangunan tahunan

 

Revisi Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan 2021-2023 yang diseuaikan dengan Pemendagri  Nomor 90 tahun 2019 yang didasari oleh kondisi dan kemampuan yang secara umum dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, akan dilaksanakan dalam 63 kegiatan yang dikelompokan dalam 5 program, yaitu (pagu indikasi anggaran dalam juta rupiah) :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dengan rencana kegiatan :
  1. Perencanaan Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusuann Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dengan hasil teresdianya pelaporan selama 12 bualan x 3 tahun dengan anggaran Rp. 75;

  1. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan hasil tersediannya gaji dan tunjanagn PNS selama 12 bulan x 3 tahun             Rp. 12.062;

  1. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  1. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik dengan hasil tersedianya jasa kominikasi, sumber daya air dan listrik selam 12 bulan x 3 tahun Rp. 195;
  2. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan hasil meningkatnya pelayanan bidang jasa bidang kearsipan dan perpustakaan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 456;
  3. Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan hasil Terlaksananya Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja selama 12 bulan x 3 Rp. 150;
  1. Adimistrasi Umum Perangkat Daerah
  1. Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan hsail tersedinya alat tulis kantor yang dibutuhkan selam 12 bulan x 3 tahun Rp. 225;
  2. Sub Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggadanaan dengan hasil terlaksananya penyediaan barang cetak dan penggandaan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 153;
  3. Sub Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan hasil alat-alat instalasi yang disediakan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 60;
  4. Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dengan hasil tersedianya peralatan rumah tangga selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 150;
  5. Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan dengan hasil tersedianya bahan bacaan selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 75;
  6. Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logisti Kantor dengan hasil Terlaksananya penyediaan makanan dan minuman selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 319;
  7. Sub Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan hasil  terlaksananya rapat-rapat koordinsai dan kosnsultasi selama 12 bual x 3 tahun Rp. 225;
  1. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  1. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan hasil Tersedianya Kendaraan Dinas selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 315;
  2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan lainnya dengan hasil Bertambahnya perlengkapan kantor selama 12 x 3 tahun Rp. 120;
  3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan hasil Bertambahnya peralatan kantor selama 12 x 3 tahun Rp. 105;
  4. Pengadaan Mebel dengan hasil Terlaksananya pengadaan mebeulair selama 12 x 3 tahun Rp. 225;
  1. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  1. Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan hasil terpeliharanya gedung kantor selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 321;
  2. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan hasil Terlaksnanya penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas operasional selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 225;
  3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan hasil Terlaksananya pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor selama 12 bulan x 3 tahun Rp. 75;

 

 

VII.   KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

  1. Meningkatnya dukungan pelayanan administrasi perkantoran, diindikasikan melalui :
    1. Ketersediaan alat tulis kantor.
    2. Ketersediaan barang cetakan dan penggandaan.
  2. Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana aparatur, diindikasikan melalui :
  1. Meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah.
  2. Meningkatkan profesionalisme Arsiparis dan Pustakawan.
  3. Meningkatkan pelayanan pengguna jasa arsip dan pengunjung perpustakaan.
  4. Tersedianya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban Pemerintah dan meningkatkan koleksi buku perpustakaan untuk meningkatkan minat baca demi suksesnya pembangunan disektor pendidikan.
  5. Terwujudnya depo arsip dan ruang perpustakaan yang representatif.
  1. Meningkatnya kapasitas dan kemampuan sumber daya aparatur, diindikasikan melalui :
    1. Jumlah personil yang dapat mengikuti diklat teknis arsiparis.
  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas prasarana dan fasilitas kearsipan dan perpustakaan melalui :
  1. Jumlah SKPD dan Desa yang telah melaksanakan administrasi kearsipan dengan baik.
  2. Jumlah SKPD dan Desa yang telah mengikuti pelatihan administrasi kearsipan.
  3. Jumlah SKPD dan Desa yang telah mendapatkan bantuan Sarana Kearsipan
  4. Jumlah depo arsip yang dapat dipergunakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
  5. Jumlah pengelola perpustakaan Desa dan Sekolah yang telah mengikuti pelatihan perpustakaan.
  6. Jumlah perpustakaan Desa dan Sekolah yang dapat dipergunakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
  7. Jumlah titik layanan perpustakaan keliling.
  8. Jumlah sarana dan prasarana ruang baca yang optimal.

 

Indikator kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD dapat dilihat pada tabel berikut :

 

 

Tabel T-C.28.

Indikator Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

 

No

Indikator

Kondisi Pada Awal Periode RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun

Kodisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD

2018

2019

2020

2021

2022

2023

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku

65%

70%

75%

80%

85%

90%

90%

Jumlah kegiatan peningkatan SDM pengelola kearsipan

3

1

3

3

2

2

14

2

Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun

7.000

7.650

5.900

8.500

8.750

9.000

9.000

Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah

18.150

20.150

22.150

24.150

26.150

28.150

28.150

 

  VIII.   PENUTUP

Revisi Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan disusun sebagai salah-satu pedoman/ acuan wajib bagi Aparatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan dalam pelaksanaan pelayanan urusan kearsipan dan perpustakan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyelarasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama lima tahun ke depan dapat memberikan kontribusi yang benar-benar nyata dan signifikan dalam upaya untuk mewujudkan “arsip yang tertib dan akuntabel sebagai dokumen penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan perpustakaan sebagai pusat informasi dan untuk menunjang pendidikan sepanjang hayat”.

Perlu disadari bersama, bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan, melalui misi dan sasaran yang telah ditetapkan guna menunjang perwujudan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Bebasis Desa Tahun 2023 akan terealisasi nyata bila dibarengi oleh dukungan partisipasi, komitmen, semangat, dan kerja sama, serta komunikasi yang baik dari seluruh pihak, baik internal maupun eksternal.

Akhir kata, semoga seluruh tahapan pencapaian Renstra Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan  ini dapat terus dikawal melalui pengawasan, monitoring dan evaluasi berkala, guna dapat memberikan kontribusi yang benar-benar strategis dan terarah.

 

 

 

KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

KABUPATEN KUNINGAN